Jenis layanan kartu pegawaai meliputi :
1. Karpeg (Kartu Pegawai)
Dasar Hukum :
Surat Edaran Kepala BAKN No 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Persyaratan pembuatan Karpeg :
Foto Berwarna Ukuran 4 x 6
Foto Hitam putih 3 x 4
Fotocopy SK CPNS
Fotocopy SK PNS
Fotocopy STPPL (Tanda Lulus Diklat Prajabatan)
Keterangan :
Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN
2. Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU)
Dasar Hukum :
Surat Edaran Kepala BAKN No 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Persyaratan pembuatan KARIS/KARSU:
Foto ( isteri/suami ) hitam putih 3 x 4
Laporan perkawinan diketahui kepala unit kerja
Fotocopy surat nikah
Fotocopy SK PNS
Fotocopy SK CPNS
Keterangan :
Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN
3. Kartu Taspen
Dasar hukum :
Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Persyaratan pembuatan Kartu Taspen:
Fotocopy SK PNS
Fotocopy SK CPNS
Surat Pernyataan Menjalankan Tugas
Fotocopy leger gaji / SK KGB terakhir
Fotocopy SKUMPTK (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga)
Fotocopy konversi NIP
Keterangan :
Kewenangan pengurusan ada di PT TASPEN-Purwokerto