Jumat, 22 Januari 2010

Kartu Pegawai

Jenis layanan kartu pegawaai meliputi :

1. Karpeg (Kartu Pegawai)


Dasar Hukum :
Surat Edaran Kepala BAKN No 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Persyaratan pembuatan Karpeg :

Foto Berwarna Ukuran 4 x 6
Foto Hitam putih 3 x 4
Fotocopy SK CPNS
Fotocopy SK PNS
Fotocopy STPPL (Tanda Lulus Diklat Prajabatan)
Keterangan :
Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN

2. Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU)


Dasar Hukum :
Surat Edaran Kepala BAKN No 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Persyaratan pembuatan KARIS/KARSU:

Foto ( isteri/suami ) hitam putih 3 x 4
Laporan perkawinan diketahui kepala unit kerja
Fotocopy surat nikah
Fotocopy SK PNS
Fotocopy SK CPNS
Keterangan :

Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN

3. Kartu Taspen

Dasar hukum :
Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Persyaratan pembuatan Kartu Taspen:

Fotocopy SK PNS
Fotocopy SK CPNS
Surat Pernyataan Menjalankan Tugas
Fotocopy leger gaji / SK KGB terakhir
Fotocopy SKUMPTK (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga)
Fotocopy konversi NIP


Keterangan :
Kewenangan pengurusan ada di PT TASPEN-Purwokerto

Kontak Kami

Form Kontak

 

   Silakan Kirim Pertanyaan Anda


-
Alamat

Pertanyaan :