Dasar Hukum :
Keppres No. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
Persyaratan :
Berstatus PNS
Memiliki pangkat minimal yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsional tertentu;
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
Semua unsur penilaian dalam DP-3 sekurang kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir