Jumat, 22 Januari 2010

Jabatan Fungsional

Dasar Hukum :
Keppres No. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS



Persyaratan :


Berstatus PNS
Memiliki pangkat minimal yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsional tertentu;
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
Semua unsur penilaian dalam DP-3 sekurang kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

Kontak Kami

Form Kontak

 

   Silakan Kirim Pertanyaan Anda


-
Alamat

Pertanyaan :