Struktur Organisasi dan Tata Kerja BKD Kab. Wonosobo ditetapkan berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2008.
Tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam urusan pemerintahan di bidang pengembangan dan mutasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, dan umum kepegawaian
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan mutasi pegawai , pendidikan dan pelatihan, dan umum kepegawaian;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di pengembangan dan mutasi pegawai , pendidikan dan pelatihan, dan umum kepegawaian:
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan mutasi pegawai , pendidikan dan pelatihan, dan umum kepegawaian
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Kelompok Jabatan Fungsional
- Pelaksanaan pembinaan pegawai
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya