Jumat, 04 Desember 2009

SOTK

Struktur Organisasi dan Tata Kerja BKD Kab. Wonosobo ditetapkan berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2008.

Tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam urusan pemerintahan di bidang pengembangan dan mutasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, dan umum kepegawaian

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan mutasi pegawai , pendidikan dan pelatihan, dan umum kepegawaian;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di pengembangan dan mutasi pegawai , pendidikan dan pelatihan, dan umum kepegawaian:
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan mutasi pegawai , pendidikan dan pelatihan, dan umum kepegawaian
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan
  5. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Kelompok Jabatan Fungsional
  6. Pelaksanaan pembinaan pegawai
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya

Kontak Kami

Contact Information

 

   Silakan Kirim Pertanyaan Anda


( )
-
Alamat

Pertanyaan :